.::*"WELCOME TO MY BLOG, SORRY MY BLOG IF LESS WELL, NEVER BORED TO VISIT MY BLOG AND THANKS FOR VISITING"*::.
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 April 2012

PERUSAHAAN dan BADAN USHA



A. Usaha, Perusahaan, dan Badan Usaha 

Sistem perekonomian suatu negara digerakan oleh pelaku-pelaku kegiatan ekonomi yang menjalankan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Kegiatan produksi umumnya dilakukan oleh perusahaan dan badan usaha yang menjalankan fungsi produksi untuk memenuhi kebutuhan baik berupa barang maupun jasa.

1. Pengertian Usaha                                                    Setiap orang memerlukan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam usaha memenuhi kebutuhan hidup tersebut, orang melakukan berbagai kegiatan atau pekerjaan seperti menjadi karyawan, sopir, petani, pedagang dan lain-lain. Dalam ilmu ekonomi kegiatan-kegiatan tersebut termasuk ke dalam kegiatan usaha. Pengertian usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang, barang mapun jasa yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup guna mencapai kemakmuran.

2. Pengertian Perusahaan

 Dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia menggunakan barang dan jasa yang merupakan hasil kegiatan produksi. Kegiatan produksi yang dilakukan secara terorganisir dengan menggunakan faktor-faktor produksi umumnya dilakukan oleh perusahaan. Dengan demikian perusahaan diartikan sebagai bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa.

3. Pengertian Badan Usaha                                                 Pada umumnya orang cenderung memahami bahwa perusahaan dengan badan usaha adalah sama. Namun jika kita menganalisis lebih mendalam, ternyata ada perbedaan pengertian antara perusahaan dan badan usaha.
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang mengelola perusahaan untuk menghasilkan keuntungan
Perusahaan adalah bagian tekhnis dari kesatuan ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa


Jadi pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan dengan memberi layanan kepada konsumen yang memerlukan. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan.
Beberapa jenis badan usaha antara lain dibagi berdasarkan kepemilikan modal, lapangan usaha, jumlah pekerja, dan bentuk hukum.
1. Jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal
Jenis badan usaha menurut kepemilikan modal dikelompokan menjadi empat, yaitu:
a) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan
negara yang disisihkan untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Contoh: PT. Kereta
Api Indonesia (KAI), PT Pos, PT. Pelni, PT. Pertamina.
Pendirian badan usaha milik negara bertujuan untuk:
1) Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
2) Mengejar dan mencari keuntungan
3) Pemenuhan hajat hidup orang banyak
4) Perintis kegiatan-kegiatan usaha
5) Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

b) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)Badan usaha milik daerah adalah badan usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya
milik pemerintah daerah dengan tujuan memberikan layanan kepada masyarakat
setempat. Contoh: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Deasrah Pasar
(PD Pasar), PT Bank Jateng. PT. Bank DKI.
Pendirian badan usaha milik daerah bertujuan untuk:
1) Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tersebut,
2) memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya.

c) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta
dengan tujuan utama mencari keuntungan. Contoh: PT. Jarum Kudus, PT. Unilever, PT
Indo Food Sukses Makmur. Pendirian badan usaha milik swasta bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemilikny.

d) Badan usaha campuran
Badan usaha campuran merupakan badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh
swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan yang diperoleh olah
badan usaha campuran akan dibagi sesuai dengan persentase kepemilikan modal.

2. Jenis badan usaha menurut lapangan usaha
Jenis badan usaha menurut lapangan usahanya dibedakan menjadi 5 (lima),yaitu:
a) Badan usaha Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif adalah jenis perusahaan yang mengambil segala sesuatu yang
disediakan oleh alam.
Contoh : Perusahaan pertambangan, penangkapan ikan, pengrajin garang, dan lain-lain.
b) Badan usaha Agraris/pertanianBadan usaha agraris/pertanian adalah jenis perusahaan yang lepangan usahanya
mengolah tanah sebagai faktor produksi utama.
Contoh: Perusahaan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan lain-lain.
c) Badan usaha IndustriBadan usaha industri adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah ahan mentah
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
Contoh: perusahaan pembuat roti, gula pasir, tepung dan lain-lain.
d) Badan usaha PerdaganganBadan usaha perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membeli dan
menjualnya kembali tanpa mengubah bentuk barang dengan tujuan memperoleh
keuntungan.
Contoh: Retail, toserba, supermarket, hipermarket, perusahaan ekspor import.
e) Badan usaha Jasa
Badan usaha jasa adalah perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pelayanan jasa
kepada orang lain yang membutuhkan dengan memperoleh imbalan. Contoh: jasa
transportasi, jasa salon kecantikan, jasa perbankan, dan lain-lain.

3. Jenis badan usaha menurut jumlah pekerjanya
Jenis badan usaha menurut jumlah pekerjanya dibedakan menjadi:
a) Badan usaha kecil
Badan usaha kecil adalah badan usaha yang mempekerjakan kurang dari 6 orang
pekerja.
b) Badan usaha sedang
Badan usaha sedang adalah badan usaha yang mempekerjakan lebih dari 5 orang
pekerja dan kurang dari 51 orang pekerja.
c) Badan usaha besar
Badan usaha besar adalah badan usaha yang mempekerjan lebih dari 50 orang pekerja.

4. Jenis badan usaha menurut bentuk hukumnyaPengelompokan badan usaha menurut bentuk hukum atau yuridis berkaitan dengan
tanggung jawab pemilik badan usaha tersebut terhadap kewajiban atau utang-utang badan
usaha. Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha di Indonesia dikelompok menjadi 5
macam, yaitu badan usaha perseorangan (Po), firma (Fa), persekutuan komanditer (CV),
perseroan terbatas (PT), dan Koperasi.
a. Badan Usaha PerseoranganBadan usaha perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan
dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Kelebihan :
- Mudah cara pendiriannya
- Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
- Cepat dalam pengambilan keputusan
- Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
Kelemahan:
- Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang
- Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
- Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang
b. FirmaBadan usaha firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang
menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut
memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
Kelebihan:
- Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
- Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang
- Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu
Kelemahan:
- Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
- Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan
- Apabila salah satu sekutu (firmant) melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh
seluruh anggota firma.
c. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau CV (dari bahasa Belanda Commanditair Vennootschap)
adalah badaun usaha yang terdiri dari satu atau beberapa sekutu komanditer. Sekutu
komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau menyertakan modal, dan
tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan. Pada CV dikenal dua macam
sekutu yaitu:
Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola
jalannya usaha.
Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal
saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
Kelebihan:
- Cara pendiriannya mudah
- Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu
- Sistem pengelolaan lebih baik
- Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
- Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
- kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
-kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan
d. Perseroan Terbatas (PT)Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV-Bahasa Belanda),
adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya
diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham disebut juga pesero, yang
memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan. Tanggung jawab terbatas
artinya bertanggungjawab sebatas modal yang disetor (saham yang dimiliki).

Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti kepemilikan
perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar
saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
Kelebihan:
- Mudah memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
- Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan
- Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada
orang lain
- Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
- Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
- Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
- Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
- Rahasia badan usaha kurang terjamin

e. Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kemudian ditegaskan dalam penjelasan pasal 33 ayat 1 UUD 1945: “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Secara etimologis (asal kata) koperasi berasal dari Bahasa Inggris, yaitu cooperative, co artinya bersama-sama dan operative artinya bekerja. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai kerja atau usaha bersama. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
- Koperasi merupakan badan usaha
- Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum
koperasi (koperasi sekunder)
- Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
- Berdasar atas asas kekeluargaan

2. Tujuan Koperasi
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a) memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b) menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c) ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

3. Prinsip Koperasi
Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.
a) Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e) Kemandirian

4. Jenis Koperasi
Koperasi Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya.
Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b) Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
c) Koperasi produksi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik.
d) Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain. Contohnya: Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu.
b) Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi primer.
c) Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi pusat.
d) Koperasi Induk, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan.

5. Perangkat Koperasi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan perangkat organisasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

a) Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak memenita pertanggungjawaban pengurus dan pengawas berkaitan dengan pengelolaan koperasi melalui rapat anggota yang diadakan minimal sekali dalam satu tahun.
Wewenang rapat anggota
- Menetapkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
- Menentukan kebijakan umum dibidang organisasi dan manajemen
- Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas
- Mengesahkan laporan dan pertanggungjawaban pengurus
- Menentukan penggabungan, peleburan dan pembubaran koperasi

b) Pengurus
Pengurus merupakan perangkat koperasi yang berwenang menyelenggarakan atau mengelola kegiatan usaha koperasi. Pengurus dipilih oleh dan dari anggota koperasi dalam rapat anggota.
Tugas pengurus koperasi
- Mengelola kegiatan usaha koperasi
- Memajukan program kerja dan belanja
- Menyelenggarakan rapat
- Membuat laporan pertanggungjawaban dalam rapat anggota
- Membukukan keuangan dan inventarisasi barang dengan tertib
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus koperasi
· Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
· Menerima atau menolak anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
· Bertindak dan berupaya bagi kepentingan dan manfaat koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

c) Pengawas
Pengawas merupakan bagian dari perangkat organisasi koperasi yang diangkat dan diberhentikan melalui rapat anggota. Pengawas bertugas mengawasi seluruh kegiatan koperasi dan seluruh kebijakan pengurus agar tidak menyimpang dari keinginan anggota yang telah diputuskan dalam rapat anggota.
Tugas pengawas koperasi
· Mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
· Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Wewenang pengawas koperasi
· Meneliti catatan yang ada pada koperasi
· Mendapatkan segala keterangan yang perlu bagi tugasnya selaku pengawas

6. Modal Koperasi
Koperasi perlu memupuk modal untuk menggerakan dan meningkatkan seluruh bidang usaha. Cara pemupukan modal di dalam koperasi, meliputi modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan.
1) Modal sendiri, meliputi;
Simpanan pokok, yaitu simpanan yang dibayar sekali selama keanggotaan, dan besarnya satu dengan yang lainnya sama. Besarnya simpanan pokok ditetapkan dalam anggaran dasar.
Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayar secara terus-menerus setiap periode tertentu. Besarnya ditentukan melalui rapat anggota, dan antar anggota satu dengan yang lain besarnya bisa sama bisa pula berbeda.
Dana cadangan, yaitu kekayaan koperasi yang berasal dari sisa hasil usaha yang tidak dibagikan.
Hibah, yaitu kekayaan koperasi yang berasal dari pemberian, yang dapat berwujud uang maupun barang.
2) Modal pinjaman, dapat berasal dari:
§ Anggota
§ Koperasi lain
§ Bank
§ Sumber lain yang sah
3) Modal Penyertaan
Modal penyertaan misalnya berasal dari perusahaan perseorangan, CV, PT dan sebagainya yang diatur dalam suatu perjanjian.

B. Pertimbangan-pertimbangan dalam menjalankan kegiatan usaha
a) Sikap mental
Sikap mental seorang pengusaha sangat menentukan keberhasilan usaha. Apabila sikap mental pengusaha buruk akan membuat usaha sulit berkembang karena perusahaan selalu akan dilanda masalah, seperti korupsi, gugatan hukum, karyawannya sendiri, klien atau bahkan konsumen. Sebaliknya apabila sikap mental pengusaha baik dan jujur, perusahaan akan berkembang sesuai dengan rencana-rencana yang sudah ditetapkan.
b) Manajemen
Manajemen berarti pengelolaan perusahaan. Apabila pengelolaan perusahaan dilakukan dengan baik, sesuai dengan asas-asas manajemen modern maka tujuan perusahaan akan tercapai dengan efektif dan efisien.
c) Kepemimpinan
Memimpin suatu organisasi perusahaan membutuhkan keterampilan memimpin yang mampu membawa perusahaan kearah kesuksesan.
d) Keterampilan praktis
Keterampilan praktis diperlukan untuk membuat produk yang berkualitas.Keterampilan praktis yang ditunjang dengan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menentukan produksi barang yang memiliki kualitas tinggi.

C. Peranan pemerintah sebagai pelaku dan pengatur kegiatan ekonomi
a. Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi
Peranan pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi diatur dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Pasal (2) UUD 1945 berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal (3) UUD 1945 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dikuasai oleh negara dan digunakan sebasar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Dengan landasan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola dan mengusahakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta mengolah kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia, selanjutnya digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia.
1) kegiatan produksi
Bidang kegiatan produksi yang dilakukan pemerintah melalui BUMN merupakan kegiatan produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan kegiatan produksi yang tidak diminati oleh badan usaha swasta. Bidang kegiatan produksi tersebut antara lain:
§ Produksi minyak dan gas bumi oleh PT Pertamina,
§ Produksi pupuk oleh PT Pupuk Sriwijaya dan PT. Pupuk Kujang,

2) kegiatan distribusi
Bidang kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah melalui BUMN bertujuan mendistribusikan barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh elemen produksi agar dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Bidang kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah antara lain :
§ Penyaluran sembilan bahan kebutuhan pokok melalui Bulog,
§ Penyeluran energi listrik oleh PT PLN,
§ Menyalurkan jasa telepon melalui PT. Telkom.

3) kegiatan konsumsi
Bidang kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah melalui kegiatan konsumsi bertujuan agar kegiatan pemerintahan dan pelayanan umum dapat berjalan dengan baik. Untuk itu dibutuhkan sarana dan prasarana seperti komputer, alat tulis kantor, kendaraan, gaji pegawai, dan lain-lain yang merupakan contoh kegiatan konsumsi.


b. Peranan pemerintah sebagai pengatur kegiatan ekonomi
Di samping terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi melalui Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi, peranan yang tidak kalah penting yang dilakukan oleh pemerintah adalah peran mengatur kegiatan ekonomi.
Dalam bidang ekonomi peran pemerintah sebagai pengatur ekonomi dilakukan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusun berbagai perangkat perundang-undangan di bidang ekonomi. Beberapa regulasi yang dikeluarkan pemerintah dan DPR antara lain mengatur tentang perpajakan, perbankan, Bank Indonesia, Ketenagakerjaan, investasi, dan lain sebagainya.
Peranan pemerintah sebagai pengatur kegiatan ekonomi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengaruran itu pula kegiatan ekonomi diharapkan dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien sehingga kesejahteraan dan kemakmuran yang merupakan tujuan berbangsa dapat tercapai.

Sabtu, 12 November 2011

Eksplorasi 3


No
 Contoh tindakan ekonomi
 Alasan tindakan tersebut mencerminkan prinsip ekonomi
  1
Menetapkan skala prioritas
Pada dasarnya, setiap manusia memerlukan alat pemenuhan yang tidak terbatas jumlahnya(beraneka ragam), tetapi manusia selalu dihadapkan dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas. Untuk mengatasi permasalahan tersebut  setiap manusia harus menetapkan skala preoritas kebutuhan(pengeluaran)
 2
Bersikap hemat
 Jangan sampai pengeluaran melebihi pendapatan, sehingga berutang kepada pihak lain. Maka dari itu pengeluaran sebaiknya diatur sedemikian rupa agar minimal sama dengan pendapatan
  3
Memilih barang yang terbaik
Kita memiliki kebebasan memilih barang sesuai dengan keinginan, maka dari itu memilih barang yang terbaik harus dilakukan untuk memperoleh kepuasan maksimum sehingga hidupnya layak
  4
Memperluas informasi mengenai barang dan jasa
Agar kita bisa memperoleh barang dan jasa yang diinginkan dengan harga murah dan agar tidak mudah terjebak oleh iklan yang digembor-gemborkan oleh produsen
   5
Memerhatikan manfaat penggunaan barang dan jasa 
Dalam hal ini, konsumen perlu memerhatikan manfaat atas penggunaan barang dan jasa dan memilih barang dan jasa yang di butuhkan dalam melakukan pembelian agar tidak merugikan diri sendiri
           

Berpikir cerdas 4

 
1.Mengapa dalam memenuhi kebutuhan, seseorang harus menerapkan skala prioritas? Karena setiap manusia memerlukan alat pemenuhan yang tidak terbatas jumlahnya, tetapai manusia selalu dihadapkan dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas, untuk mengatasi permasalahan tersebut, setiap manusia harus menetapkan skala prioritas dan agar kita dapat membedakan antara kebutuhan yang penting, mendesak atau tidak penting dan tidak mendesak

2.Mengapa manusia harus bertindak dengan prinsip cost dan benefit? Sebelum  melakukan kegiatan ekonomi kita harus memperhitungkan biaya yang dikeluarkan dengan manfaat yang diterima dari suatu kegiatan ekonomi agar tidak merugikan diri-sendiri

3.Sebutkan ciri-ciri seseorang yang menerapkan prinsip ekonomi! Bertindak secara rasional, bertindak ekonomis, bersikap hemat, membuat skala prioritas, dan bertindak dengan prinsip cost dan benefit

4.Jelaskan manfaat menerapkan prinsip ekonomidalam kehidupan ekonomi! Dapat    memperoleh keuntungan secara maksimal, dapat mencapai tingkat kepuasan yang maksimal, dapat bekerja dengan hemat, cermat, efisien, dan efektif, dapat memperkecil  resiko kerugian

5.Apakah prinsip ekonomi hanya berlaku dalam aktifitas ekonomi  saja? Jelaskan! tidak, karena prinsip ekonomi bisa di lakukan di setiap aktifitas yang bisa membuat lebih cermat dan mempertimbangkan manfaat yang akan didapatkan

berpikir cerdas 3

1.Apa yang dimaksud prinsip ekonomi  ? Dasar berpikir manusia yang digunakan untuk melakukan tindakan ekonomi           

2.Sebutkan ciri-ciri orang yang melaksanakan prinsip-prinsip  ekonomi! Bertindak rasional, bertindak ekonomis, bersikap hemat, membuat skala priorotas, dan bertindak dengan prinsip cost dan benefit

3.Sebutkan tujuan manusia menerapkan prisip-prinsip ekonomi !  Agar keinginansetiap manusia yang membutuhkan pengorbanan yang sekecil mungkin akan mendapatkan hasil/manfaat yang maksimal

4.Apakah tindakan ekonomi yang dilakukan manusia sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhannya selalu bersifat rasional? Jelaskan ! Tidak, karena setiap manusia pasti cara berpikirnya berbeda-beda,  ada manusia yang berpikir secara akal sehat  dan ada juga yang  sebaliknya    
            
5.Apakah tawar-menawar barang sebelum  membeli termasuk tindakan yang berprinsip ekonomi? Jelaskan ! Ya, karena dengan kita melakukan  tawar-menawar kita bisa memperoleh keuntungan dan kepuasan secara maksimal                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       

Kamis, 03 November 2011

Sumber Daya Ekonomi

Alat untuk memenuhi kebutuhan dinamaka Sumber Daya Ekonomi yang wujudnya berupa barang atau jasa. Sumber Daya Ekonomi di kelompokkan menjadi 4 macam, yaitu:

1. Sumber Daya Alam
a. yang dimaksud Sumber Daya Alam adalah sesuatu yang di sediakan oleh alam
b. contohnya : Sumber Daya Alam yang dapat diprbarui : tanah, air
                       Sumber Daya Alam yang tak dapat diperbarui: batubara, mineral
c. hal-hal yang harus diperhatikan dalam memanfaatkan Sumber Daya Alam dengan tetap menjaga              kelestariannya untuk genarasi mendatang dan mencegah terjadinya pencemaran air dan tanah
d. cara pemanfaatan : jika tanah harus dipupuk, dikelola, dan diairi

2. Sumber Daya Manusia
a.yang dimaksud Sumber Daya Manusia adalah segala kegiatan manusia baik fisik maupun rohani untuk keperluan produksi
b. contoh: petani, penjahit, guru, buruh pabrik
c. cara pemanfaatan : ada pembagian tugas, ada pendidikan, ada pelatihan (workshop)
d. macam-macam sumber daya manusia : tenaga kerja rokhani , contoh : dokter, guru
                                                               tenaga kerja jasmani : tenaga kerja terdidik
                                                                                                 tenaga kerja terlatih
                                                                                  tenaga kerja tak terdidik & tak terlatih
 

3. Sumber Daya Modal
a. yang dimaksud Sumber Daya Modal adalah sumber daya yang dibuat ole manusia untuk membentuk kegiatan produksi
b. bentuknya berupa barang dan uang
c. contohnya : mesin, bahan baku, dan bahan bakar
d. cara pemanfaatan menggunakan secara efisien, perlu perawatan, harus di pelihara,dan memperbaiki secara rutin

4. Sumber Daya Kewirausahaan
a. yang dimaksud Sumber Daya Kewirausahaan adalah semangat, sikap, dan perilakuseseorang dalam mengenaiusaha / kegiatan ekonomi
b. bentuknya berupa barang dan jasa
c. ciri-ciri seorarang wirausaha:pekerja keras, memiliki ketrampilan, percaya diri, optimis, dan mandiri
d. hal yang harus diperhatikan : sumber daya ini harus diperhatikan dengan sebaik-baiknya agar tercipta sumber daya ini berkualitas dan mampu membawa Indonesia semakin maju