.::*"WELCOME TO MY BLOG, SORRY MY BLOG IF LESS WELL, NEVER BORED TO VISIT MY BLOG AND THANKS FOR VISITING"*::.

Selasa, 28 Februari 2012

Selesai Jum'at Wajibkah Sholat Dhuhur?






Yang saya ingin tanyakan ialah berkaitan dengan sholat jumat, bagaimana dasar hukumnya? Lalu kedudukannya apakah menggugurkan sholat dluhur atau tidak? bagaimana kaitannya dengan sholat id, bila bertepatan sholat id apakah digugurkan sholat jumatnya atau tidak? Tanya Jawab (420): Selesai Jum'at Wajibkah Sholat Dhuhur?
-----
Tanya
-----
Assalamualaikum Wr Wb
Yang saya ingin tanyakan ialah berkaitan dengan sholat jumat, bagaimana dasar hukumnya? Lalu kedudukannya apakah menggugurkan sholat dluhur atau tidak? bagaimana kaitannya dengan sholat id, bila bertepatan sholat id apakah digugurkan sholat jumatnya atau tidak? Saya ingin mempelajari dasarnya dan alur logikanya dengan tepat, agar saya lebih mantap dan yakin dalam beribadat. Karena sebagian orang memahami sholat jumat tidak menggugurkan sholat dluhur karena tidak ada dasarnya. Demikian saya haturkan banyak terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
Rizki Himawan

-------
Jawab
-------
Wa'alaikumussalam.

Dalam surat Al Jumu'ah ayat 9, Allah berfirman yang kurang lebih artinya, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli". Tentu ayat Al Qur'an ini secara terang telah menandaskan kedudukan dan dasar hukum sholat jum'at. Tetapi jika anda ingin lebih memahami alur logika dan dasarnya secara lebih mendalam, maka kami kutipkan salah satu kitab Fiqh yang bernama Al Bajuri juz 1 hal 219, di mana dicantumkan beberapa hal berikut:
1. Dalam ayat Al qur'an tersebut di atas terdapat 'larangan' (dalam tanda petik) jual beli, padahal jual beli itu asal hukumnya adalah mubah/boleh-boleh saja. Ini berarti telah terdapat suatu larangan akan sesuatu yang sebelumnya diperbolehkan. Dan dalam logika Fiqh dicantumkan: bahwa tidak ada larangan atas sesuatu yang sebelumnya diperbolehkan kecuali dikarenakan adanya "sesuatu hal" yang mempunyai predikat hukum "wajib". "Sesuatu hal" itu tiada lain adalah sholat Jum'at. Berarti kesimpulannya: Sholat Jum'at adalah wajib.
2. Dalam riwayat Imam Ahmad ibn Hambal disebutkan bahwa Sy. Umar bin Khattab berkata, "Sholat Jum'at adalah dua rekaat sesuai yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan itu sudah sempurna, bukan merupakan sholat dhuhur yang diqashar"
Pernyataan Sy. Umar ini berikutnya menjadi salah satu bahan kajian oleh para fuqaha (Ulama Fiqh) yang kemudian pada gilirannya menimbulkan perbedaan pendapat "secara teoritis" antara apakah sholat jum'at itu pada hakekatnya merupakan sholat dhuhur yang diqashar ataukah ia merupakan sholat yang sejatinya berdiri sendiri?. "Perbedaan teoritis" seperti ini pada tahapan selanjutnya tidak menghasilkan 'perbedaan praktikal' karena semua fuqaha sepakat bahwa Sholat Jum'at bagi kaum lelaki sudah menggugurkan kewajiban sholat dhuhur. Hadist Ibnu Abbas tentang Shalat Jum'at, Rasulullah s.a.w. bersabda , "Apabila datang waktu siang hari Jum'at maka shalatlah dua rakaat". (H.R. Dar Qutni). Seandainya sholat dhuhur masih wajib, maka Rasulullah s.a.w. tentu tidak memerintahkan hanya dua rakaat saja. Kemudian apa yang dilakukan Rasulullah s.a.w. dan para shabatnya juga menunjukkan tidak ada lagi shalat dhuhur setelah shalat Jum'at, ini riwayat yang tidak terhitung jumlahnya. Jadi tidak ada dalil yang melandasi shalat dhuhur setelah shalat jum'at, karena shalat Jum'at telah mengganti shalat Dhuhur.
Akhir-akhir ini ada beberapa fatwa di masyarakat yang mengatakan bahwa setelah sholat Jum'at masih diwajibkan sholat dhuhur. Dalam hal ini hendaknya umat Islam kita hati-hati dalam masalah menjalankan ibadah, karena "al-ashlu fil ibadah al-hurmah", pada dasarnya ibadah dilarang sampai ada dalil yang memerintahkannya. Ibadah yang tidak ada landasannya yang jelas hukumnya haram dan dilarang agama.
***
Ada fatwa dari mazhab Hanafi yang mengatakan bahwa "mendirikan solat jum'at di tempat yang berbeda-beda dan di masjid yang lebih dari satu, tetap sah walaupun dilaksanakan dalam waktu yang tidak bersamaan. Namun hal tersebut harus diyakini oleh peserta salat jum'at bahwa masjidnya lah yang paling dulu mendirikan salat jum'at. Kalau dia tahu bahwa masjid yang lain mendahuluinya, maka wajib baginya untuk mendirikan salat duhur. Apabila ia ragu-ragu apakah masjidnya yang dahulu atau yang lain, maka disunnahkan kepadanya untuk mendirikan salat dhuhur. Namun sebaiknya mendirikan salat dhuhur tersebut di kediaman, bukan di masjid umum, agar tidak dinilai orang sebagai hal yang wajib".
***
3. Kemudian dengan point pertanyaan anda, apakah jika sholat jum'at bertepatan dengan id maka sholat jum'atnya boleh ditinggalkan?
Sebelumnya saya ingin menjelaskan dulu bagaimana keadaan masjid pada zaman Rasulullah. Pada zaman beliau masjid jami` (masjid besar yang digunakan untuk shalat jum`at) hanya ada di pusat kota Makkah/Madinah, sedangkan yang di desa-desa/pedalaman hanya ada masjid-masjid kecil, atau sering disebut musholla, yang tidak mampu menampung jumlah besar jamaah yang datang untuk shalat jum`at atau shalat Ied. Oleh karena itu, masyarakat yang tinggal di desa/pedalaman bila ingin melaksanakan shalat Jum`at atau Ied, mereka pergi ke masjid besar, atau yang sering disebut masjid jami'. Mereka memerlukan perjalanan yang cukup meletihkan untuk pergi ke masjid jami` tersebut. Suatu ketika hari raya bertepatan jatuh pada hari jum`at. Ini yang menyebabkan orang-orang yang tinggal di desa merasa kerepotan, karena harus pergi ke masjid jami' dua kali dalam sehari, padahal perjalanan yang ditempuh terkadang cukup jauh. Bila mereka harus menunggu di masjid sampai waktu jum`at, tentu itu terlalu lama bagi mereka. Meskipun begitu sebagian sahabat yang dari pedalaman, ada yang berusaha menunggu di masjid jami' sampai datangnya waktu jum`at. Sebagian lain ada yang kembali ke desa dan kembali lagi waktu shalat Jum'at. Melihat keadaan yang seperti ini, Rasulullah berkata dalam suatu hadist sahih, yang diriwayatkan `Utsman RA, : "Barang siapa (dari penduduk pegunungan/pedesaan) yang ingin melaksanakan shalat jum`at bersama kami maka shalatlah, dan barang siapa yang ingin kembali maka kembalilah."
Adapun pendapat Ulama` dalam kasus ini sebagai berikut :
(1). Syafi`iyah mengatakan shalat jum`at tetap wajib bagi penduduk kota/sekitar masjid, sedangkan bagi penduduk desa/pedalaman shalat jum`atnya gugur/tidak wajib, berdasarkan hadist di atas.
(2). Malikiyah, Hanafiyah, dan Dhahiriyah mengatakan tidak ada perubahan hukum dalam masalah ini, yaitu wajib melaksanakan shalat Jum`at bagi setiap mukallaf (baik penduduk desa/kota), dan sunnah melaksanakan shalat Ied. Jadi, jika hari raya jatuh pada hari Jum'at, maka bagi kaum Muslimin yang telah melaksanakan shalat Ied, mendapatkan kelonggaran untuk tidak mengikuti shalat Jum'at. Namun bagi yang ingin mengikuti shalat Jum'at pun tetap sah dan disunnahkan. Sedangkan bagi imam Masjid, untuk tetap mendirikan shalat Jum'at untuk memberikan kesempatan bagi kaum Muslimin yang tidak sempat mengikuti shalat Ied atau ingin menunaikan shalat Jum'at. Hal ini didasarkan pada Sabda rasulullah s.a.w. yang artinya, "Nabi melakukan shalat Ied dan memberi keringanan dalam shalat Jum'at, beliau bersabda: 'Barangsiapa ingin shalat Jum'at, maka shalatlah. Dan sesungguhnya kita telah berjama'ah (fa inna mujammi`un)'." (H.R. Turmudzi) Wallahu A'lam bissowab.
Wassalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar