.::*"WELCOME TO MY BLOG, SORRY MY BLOG IF LESS WELL, NEVER BORED TO VISIT MY BLOG AND THANKS FOR VISITING"*::.

Selasa, 30 Oktober 2012

Kenapa Harus Ada Nyamuk? Pentingnya Nyamuk Bagi Manusia Apa?



Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu. Adapun orang-orang yang beriman, maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: “Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan?.” Dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan Allah, dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik [QS.2:26]
Tuhan menciptakan sesuatu adalah dengan tidak sia-sia. Semuanya ada tujuan. Semuanya diciptakan dengan penuh hikmat. Semuanya diciptakan dengan manfaat-manfaat yang dapat dipetik oleh manusia yang beriman dan berilmu. Demikian pula dengan nyamuk.
Keberadaan nyamuk di dunia sangat dinanti-nanti oleh pemangsa. Banyak binatang yang hidupnya bergantung kepada nyamuk. Jika tidak ada nyamuk bisa jadi mereka akan mati kelaparan. Padahal, para pemangsa nyamuk juga merupakan hidangan yang lezat bagi hewan-hewan lain yang lebih tinggi tingkatannya. Begitu seterusnya mata rantai makanan di bumi ini. Siklus ini menjamin keberlangsungan hidup di bumi. Nyamuk ikut berperan dalam menjaga keseimbangan di bumi ini.
Lalu apa pentingnya bagi manusia? Nyamuk, yang sering dimaki, sebenarnya memberikan keuntungan yang sangat besar bagi kesejahteraan umat manusia. Penyakit-penyakit yang ditimbulkannya mendorong manusia untuk mempelajari nyamuk, dari makanan, reproduksi, siklus hidup sampai mengapa gigitan nyamuk bisa menyebar maut. Ilmu pengetahuan pun berkembang. Manusia termotivasi untuk menemukan obatnya, baik setelah mengetahui penyebabnya ataupun sebelum mengetahuinya. Tak terhitung banyaknya manusia yang hidupnya dari nyamuk. Berapa banyak dokter yang hidup dari nyamuk. Berapa banyak biologiawan yang bergantung hidupnya kepada nyamuk. Berapa banyak pabrik yang keberlangsungannya bergantung kepada nyamuk. Dan masih banyak lagi manusia yang bergantung hidupnya dari nyamuk. Nyamuk telah mampu mendorong ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Manfaat yang lainnya, bukankah dengan adanya nyamuk, manusia kemudian berhasil menemukan racun nyamuk? Dari yang alami berupa temuan tumbuhan pengusir nyamuk sampai ditemukannya senyawa kimia pembunuh nyamuk. Bahkan, manusia telah mampu menemukan senjata biologi untuk melawan nyamuk. Pabrik obat nyamuk pun berkembang pesat, dari obat nyamuk bakar sampai elektrik. Dari yang baunya kurang sedap sampai yang sangat sedap. Manusia terus mengembangkan obat nyamuk dan pestisida yang aman dan ramah lingkungan. Manusia terus mengembangkan obat penyakit yang disebabkan oleh nyamuk. Yang lebih manjur dan lebih aman. Temuan demi temuan dipublikasikan. Bahkan temuan-temuan yang lebih spektakuler pasti akan menunggu anda di kemudian hari nanti hingga akhir hayat.
So, sudah jelas kan ?? Tuhan [tidak] menciptakan sesuatu kecuali tentu ada hikmah di baliknya. Tidak ada sesuatu pun yang Dia ciptakan kecuali pasti banyak manfaatnya bagi makhluk ciptaan-Nya.

Diary

Wednesday, 10 October 2012
this morning there SBK art lessons, me and my friends make a craft, which makes it unique is the day me and my friends by Splashes each other naughty-shirt splashed flour to a friend. huuuhhft ..... My clothes get dirty,, ..


Thursday, 11 October 2012
Mrs.avi today you gave a lot of tasks, while other teachers were also given the task of ... hmmmmm

Friday, 12 October 2012
hmmmm,,, as usual, this  time sporting a basketball again, basketball again ...
and this time I and another girl friend scolded by Mr.edi because
wear headscarves when sport

Saturday, 13 October 2012
extra-curricular time, I followed the secular extra table tennis. Turns out I was there the only girls who follow tennis table. This time I was challenged by Vario (the smartest boy in the school play table tennis) and it turns out I won against him. Yeeee ........ Alhamdulillah ..


Sunday, October 14, 2012
Today I was busy learning continues, because tomorrow is the first day of Mid semester Exam...

Monday, 15 October 2012
The ceremony is very hot this time. That was really long mandate. I line in the front row. when Mrs. Ninis convey the message irfan suddenly speak for themselves, he said this "aunt, my hot,, please talk a little fast." Though it was not her aunt irfan. I could only smile when he heard the words of irfan.

Tuesday, 16 October 2012
 There was a supervisor who came to the school as a biology lesson. I feel a little gerogi because his supervisor was behind me. When there is a visible gerogi Mrs.Avi supervisor as well, but the nature of Mrs.Avi little different from usual, probably because no supervisor. He looks more patiently than usual.

Wednesday, 17 October 2012
There was a lesson Mrs.Avi again, nature is no longer Mrs.Avi like yesterday. Yesterday Mrs.Avi be patiently once, but it was often rebuked Mrs.Avi friends. Faris suddenly say "why Mrs.Avi not like yesterday? .. we rent only supervisors every lesson Mrs.Avi, let Mrs.Avi always patiently. Hehehe....”


Thursday, 18 October 2012
huuuhh .... The last time the rain came home from school on the way, so wet all my clothes ...


Friday, 19 October 2012
Exercise was so tired this morning, after the exercise turned out the semester schedule of mathematics today.Hmmm,,,. A little hard to think about, from exhaustion. But Alhamdulillah test running smoothly


Saturday, 20 October 2012
time at school, I was challenged to play table tennis again the same Vario. And Alhamdulillah once again I win again, it was great because even though I'm a girl, I can win against Vario.


Sunday, 21 October 2012
This morning me and my family went to the Selokambang swimming pool. It was great to feel the holidays there with family.


Monday, 22 October 2012
Every after school, I have to get ready to go TPA in the Indonesian language stands for the (Taman Pendidikan Al-Qur'an). Incidentally today Ustadzah that there is a need to pursue that cause he could not attend. So who replaces him is me. Huuuh ..., I am confused how to keep them interested in what I have said. Finally I got an idea, namely teach them racing to the CCQ in the Indonesian language stands for the (Cerdas Cermat Qur'an). Thank God it turned out the students feel happy and happy with what I give.


Tuesday, 23 October 2012
Earlier in the school was selected for the school anniversary event, and Alhamdulillah appearance of my class elected ...

Wednesday, 24 October 2012
Earlier in the school there was the birthday school, in my class featuring acoustic music, .. Alhamdulillah many teachers praised ....



Kamis, 25 Oktober 2012

HUKUM SHOLAT JUM'AT PADA HARI RAYA (IDUL FITRI /ADHA)


 

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi






  1. Pendahuluan   
Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun ini (2009), Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1430 H akan jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan semacam itu dengan melakukan penelusuran pendapat ulama, dalil-dalilnya, dan pentarjihan (mengambil yang terkuat) dari dalil-dalil tersebut.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa :

"Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi'i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi'i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut 'Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar."

Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,"Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,"Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya...."

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat :

Pertama, shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat. Sedang bagi orang yang datang dari kampung atau padang gurun (ahlul badaawi / ahlul 'aaliyah), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jumat, gugur kewajiban shalat Jumatnya. Jadi jika mereka --yakni orang yang datang dari kampung -- telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Inilah pendapat Imam Syafi'i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Aziz.
Kedua, shalat Jumat wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jumat maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya.
Ketiga, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jumat. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad.
Keempat, zhuhur dan Jumat gugur sama-sama gugur kewajibannya pada hari itu. Jadi setelah shalat hari raya, tak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat 'Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan 'Ali.

2. Pendapat Yang Rajih
Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahullah. Rincian hukumnya adalah sebagai berikut:
Hukum Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak.
Hukum Kedua, bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat.

Hukum Ketiga, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkan zhuhur.
Hukum Keempat, mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat.
Keterangan mengenai masing-masing hukum tersebut akan diuraikan pada poin berikutnya, Insya Allah.

2.1. Keterangan Hukum Pertama
Mengenai gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam RA bahwa dia berkata : "Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,'Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat." [Shallan nabiyyu shallallaahu 'alayhi wa sallama al 'iida tsumma rakhkhasha fil jumu'ati tsumma qaala man syaa-a an yushalliya falyushalli] (HR. Al Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih).
Diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda : "Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat." [Qad ijtama'a fii yawmikum haadza 'iidaani, fa man syaa-a ajza-a-hu minal jumu'ati, wa innaa mujammi'uun] (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim juga meriwayatkan hadits ini dari sanad Abu Shalih, dan dalam isnadnya terdapat Baqiyah bin Walid, yang diperselisihkan ulama. Imam Ad Daruquthni menilai, hadits ini shahih. Ulama hadits lain menilainya hadits mursal).

Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama) Nabi SAW bersabda "tsumma rakhkhasha fi al jumu'ati" (kemudian Nabi memberikan rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya ditunaikan, shalat hari raya menjadi rukhshah (kemudahan/keringanan).

Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, rukhshah adalah hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak diharuskan mengerjakan rukshshah itu.
Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah, karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas "man syaa-a an yushalliya falyushalli" (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia shalat). Ini adalah manthuq (ungkapan tersurat) hadits. Mafhum mukhalafah (ungkapan tersirat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa mafhum syarat, karena ada lafazh "man" sebagai syarat- adalah "barangsiapa yang tidak berkehendak shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat."

Kesimpulannya, orang yang telah menjalankan shalat hari raya, gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh menunaikan shalat Jumat dan boleh juga tidak.
Mungkin ada pertanyaan, apakah gugurnya shalat Jumat ini hanya untuk penduduk kampung/desa (ahlul badaawi / ahlul 'aaliyah) --yang di tempat mereka tidak diselenggarakan shalat Jumat-- sedang bagi penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) ----yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat-- tetap wajib shalat Jumat ?
Yang lebih tepat menurut kami, gugurnya kewajiban shalat Jumat ini berlaku secara umum, baik untuk penduduk kampung/desa maupun penduduk kota. Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu dengan adanya lafahz "man" (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum, baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh "man" dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum.

2.2. Keterangan Hukum Kedua
Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.

Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurayrah RA (hadits kedua) terdapat sabda Nabi "innaa mujammi'uun" (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat). Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib.

2.3. Keterangan Hukum Ketiga
Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur ? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya.

Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal (al fadhu al ashli), sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti (badal), bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara' kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.
Dengan demikian, jika seseorang sudah shalat hari raya lalu memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur.

2.4. Keterangan Hukum Keempat
Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.
Dalilnya adalah hadits Abu Hurayrah (hadits kedua) dimana Nabi SAW bersabda "fa man syaa-a, ajza-a-hu 'anil jumu'ati" (Maka barangsiapa yang berkehendak [shalat hari raya], cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi). Ini adalah manthuq hadits. Mafhum mukhalafahnya, yakni orang yang tak melaksanakan shalat hari raya, ia tetap dituntut menjalankan shalat Jumat.
Imam Ash Shan'ani dalam Subulus Salam ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : "Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya-- menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied."

Jadi, orang yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat. Yang dikecualikan dari keumuman nash itu adalah yang telah shalat hari raya. Maka dari itu, orang yang tidak shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat.

3. Meninjau Pendapat Lain
3.1. Pendapat Imam Syafi'i

Pada dasarnya, Imam Syafii tetap mewajibkan shalat Jumat yang jatuh bertepatan pada hari raya. Namun beliau menetapkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar). Adapun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi) yang datang ke kota untuk shalat Ied (dan shalat Jumat), sementara di tempatnya tidak diselenggarakan shalat Jumat, maka mereka boleh tidak mengerjakan shalat Jumat.
Sebenarnya Imam Syafi'i berpendapat seperti itu karena menurut beliau, hadits-hadits yang menerangkan gugurnya kewajiban shalat Jumat pada hari raya bukanlah hadits-hadits shahih. Sehingga beliau pun tidak mengamalkannya. Inilah dasar pendapat Imam Syafi'i. Menanggapi pendapat Imam Syafi'i tersebut, Imam Ash Shan'ani dalam Subulus Salam berkata : "Asy Syafi'i dan segolongan ulama berpendapat bahwa shalat Jumat tidak menjadi rukhshah. Mereka berargumen bahwa dalil kewajiban shalat Jumat bersifat umum untuk semua hari (baik hari raya maupun bukan). Sedang apa yang disebut dalam hadits-hadits dan atsar-atsar (yang menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah) tidaklah cukup kuat untuk menjadi takhsis (pengecualian) kewajiban shalat Jumat, sebab sanad-sanad hadits itu telah diperselisihkan oleh ulama. Saya (Ash Shan'ani) berkata,'Hadits Zayd bin Arqam telah dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah...maka hadits tersebut dapat menjadi takhsis (pengecualian)..."

Dengan demikian, jelaslah bahwa Imam Syafi'i tidak menilai hadits Zayd bin Arqam tersebut sebagai hadits shahih, sehingga beliau tidak menjadikannya sebagai takhsis yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Beliau kemudian berpegang kepada keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat pada semua hari (QS Al Jumu'ah ayat 9), baik hari raya maupun bukan. Tapi, Imam Ash Shan'ani menyatakan, bahwa hadits Zayd bin Arqam adalah shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Dalam hal ini patut kiranya ditegaskan, bahwa penolakan Imam Syafi'i terhadap hadits Zayd bin Arqam tidaklah mencegah kita untuk menerima hadits tersebut. Penolakan Imam Syafi'i terhadap hadits Zayd bin Arqam itu tidak berarti hadits tersebut --secara mutlak-- tertolak (mardud). Sebab sudah menjadi suatu kewajaran dalam penilaian hadits, bahwa sebuah hadits bisa saja diterima oleh sebagian muhaddits, sedang muhaddits lain menolaknya. Dalam kaitan ini Imam Taqiyuddin An Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Juz I berkata : "...(kita tidak boleh cepat-cepat menolak suatu hadits) hanya karena seorang ahli hadits tidak menerimanya, karena ada kemungkinan hadits itu diterima oleh ahli hadits yang lain. Kita juga tidak boleh menolak suatu hadits karena para ahli hadits menolaknya, karena ada kemungkinan hadits itu digunakan hujjah oleh para imam atau umumnya para fuqaha... "

Maka dari itu, kendatipun hadits Zayd bin Arqam ditolak oleh Imam Syafi'i, tidak berarti kita tidak boleh menggunakan hadits tersebut sebagai dalil syar'i. Sebab faktanya ada ahli hadits lain yang menilainya sebagai hadits shahih, yakni Imam Ibnu Khuzaimah, sebagaimana penjelasan Imam Ash Shan'ani. Jadi, beristidlal dengan hadits Zayd bin Arqam tersebut tetap dibenarkan, sehingga hukum yang didasarkan pada hadits tersebut adalah tetap berstatus hukum syar'i.

3.2. Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah
Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mewajibkan shalat Jumat, baik bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar), maupun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi). Ibnu Rusyd menjelaskan argumentasi kedua Imam tersebut : "Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, 'Shalat hari raya adalah sunnah, sedang shalat Jumat adalah fardhu, dan salah satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya. Inilah yang menjadi prinsip asal (al ashlu) dalam masalah ini, kecuali jika terdapat ketetapan syara', maka wajib merujuk kepadanya..."

Dari keterangan itu, nampak bahwa Imam Malik dan Abu Hanifah juga tidak menerima hadits-hadits yang menerangkan gugurnya shalat Jumat pada hari raya. Konsekuensinya, beliau berdua kemudian berpegang pada hukum asal masing-masing, yakni kesunnahan shalat Ied dan kewajiban shalat Jumat. Dasar pendapat mereka sebenarnya sama dengan pendapat Imam Syafi'i. Namun demikian, beliau berdua memberikan perkecualian, bahwa hukum asal tersebut dapat berubah, jika terdapat dalil syar'i yang menerangkannya.
Atas dasar itu, karena terdapat hadits Zayd bin Arqam (yang shahih menurut Ibnu Khuzaimah) atau hadits Abu Hurayrah RA (yang shahih menurut Ad Daruquthni), maka sesungguhnya hadits-hadits tersebut dapat menjadi takhsis hukum asal shalat Jumat, yakni yang semula wajib kemudian menjadi rukhshah (tidak wajib).
Dengan demikian, yang berlaku kemudian adalah hukum setelah ditakhsis, bukan hukum asalnya, yakni bahwa shalat Jumat itu menjadi rukhshah bagi mereka yang menunaikan shalat hari raya, dan statusnya menjadi tidak wajib. Inilah pendapat yang lebih tepat menurut kami.

3.3. Pendapat 'Atha bin Abi Rabah
'Atha bin Abi Rabbah berpendapat bahwa jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka shalat Jumat dan zhuhur gugur semuanya. Tidak wajib shalat apa pun pada hari itu setelah shalat hari raya melainkan shalat 'Ashar.
Imam Ash'ani menjelaskan bahwa pendapat 'Atha` tersebut didasarkan pada 3 (tiga) alasan, yaitu :
Pertama, berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Zubayr RA sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud, bahwasanya : "Dua hari raya (hari raya dan hari Jumat) telah berkumpul pada satu hari yang sama. Lalu dia (Ibnu Zubayr) mengumpulkan keduanya dan melakukan shalat untuk keduanya sebanyak dua rakaat pada pagi hari. Dia tidak menambah atas dua rakaat itu sampai dia mengerjakan shalat Ashar." ['Iidaani ijtama'aa fii yawmin waahidin, fajamma'ahumaa fashallahumaa rak'atayni bukratan lam yazid 'alayhaa hattaa shallal 'ashra]
Kedua, shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) pada hari Jumat, sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal) bagi shalat Jumat. Maka dari itu, jika hukum asal telah gugur, otomatis gugur pulalah hukum penggantinya.

Ketiga, yang zhahir dari hadits Zayd bin Arqam, bahwa Rasul SAW telah memberi rukhshah pada shalat Jumat. Namun Rasul SAW tidak memerintahkan untuk shalat zhuhur bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat.

Demikianlah alasan pendapat 'Atha` bin Abi Rabbah. Imam Ash Shan'ani tidak menerima pendapat tersebut dan telah membantahnya. Menurut beliau, bahwa setelah shalat hari raya Ibnu Zubayr tidak keluar dari rumahnya untuk shalat Jumat di masjid, tidaklah dapat dipastikan bahwa Ibnu Zubayr tidak shalat zhuhur. Sebab ada kemungkinan (ihtimal) bahwa Ibnu Zubayr shalat zhuhur di rumahnya. Yang dapat dipastikan, kata Imam Ash Shan'ani, shalat yang tidak dikerjakan Ibnu Zubayr itu adalah shalat Jumat, bukannya shalat zhuhur.

Untuk alasan kedua dan ketiga, Imam Ash Shan'ani menerangkan bahwa tidaklah benar bahwa shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal). Yang benar, justru sebaliknya, yaitu shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat merupakan penggantinya. Sebab, kewajiban shalat zhuhur ditetapkan lebih dahulu daripada shalat Jumat. Shalat zhuhur ditetapkan kewajibannya pada malam Isra' Mi'raj, sedang kewajiban shalat Jumat ditetapkan lebih belakangan waktunya (muta`akhkhir). Maka yang benar, shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat adalah penggantinya. Jadi jika shalat Jumat tidak dilaksanakan, maka wajiblah kembali pada hukum asal, yakni mengerjakan shalat zhuhur.

4. Kesimpulan
Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, hukumnya adalah sebagai berikut :
Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat.
Kedua, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur.
Ketiga, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur.
Demikianlah hasil pentarjihan kami untuk masalah ini sesuai dalil-dalil syar'i yang ada. Wallahu a'lam.

Senin, 22 Oktober 2012

Bahasa Petunjuk

Tips Sahur Agar Puasa Tidak Lemas

Saat puasa tubuh mempunyai cadangan energi yang lebih sedikit dari biasanya. Padahal kita tetap dituntut untuk terus beraktivitas seperti biasanya. Jangan sampai gara-gara puasa, produktivitas kita menurun. Supaya badan tetap segar sepanjang hari, kita harus mengkonsumsi makanan yang tepat untuk sahur. Yuk, simak tips-tips sahur berikut ini agar tidak lemas saat berpuasa.



1. Tetap Makan Dengan Porsi Normal
Tetap makan dengan porsi normal seperti biasa saat sahur. Makan yang lebih banyak dari porsi biasanya justru akan membuat perut kekenyangan dan terasa tidak nyaman. Lagipula makanan yang masuk ke tubuh dalam jumlah yang berlebihan bisa menyebabkan tubuh lebih cepat mengalami dehidrasi. Makan dengan porsi yang terlalu sedikit pun tidak baik untuk tubuh karena bisa mengurangi energi dalam tubuh dan menyebabkan tubuh menjadi lemas.

2. Makan Makanan yang Mengandung Karbohidrat Kompleks
Perbanyak konsumsi makanan dengan karbohidrat kompleks seperti nasi merah, gandum utuh, roti gandum, biji-bijian, serta buah dan sayuran. Karbohidrat kompleks dicerna oleh tubuh dalam jangka waktu yang lama sehingga mampu menghasilkan cadangan energi yang lama serta memperlambat sistem pencernaan sehingga perut terasa kenyang lebih lama. Karbohidrat kompleks juga dapat mencegah dehidrasi karena fungsinya yang mampu membantu tubuh menyerap air lebih efisien.

3. Hindari Makan Terburu-Buru
Makanlah secara perlahan sebab jika kita mengunyah makanan terlalu cepat kadar gula dalam darah akan terganggu sehingga beberapa jam setelah sahur perut akan menjadi cepat lapar. Tubuh akan bekerja lebih keras untuk menyerap nutrisi makanan pada saat kita makan terlalu cepat. Akibatnya, tubuh kurang sempurna dalam menyerap nutrisi sehingga cepat lemas.

4. Minum Air Putih yang Cukup
Perbanyak minum air putih pada saat sahur. Air putih lebih baik ketimbang teh manis atau minuman manis lainnya. Teh dan gula memang cepat menghasilkan tambahan energi namun energi yang dihasilkan dari gula pasir juga lebih cepat hilang sehingga tubuh mudah menjadi lemas.
Sebaiknya minum teh manis atau minuman manis lainnya pada saat berbuka saja untuk menggantikan energi yang hilang dalam waktu yang cepat. Mengkonsumsi buah dan sayur yang mengandung banyak air seperti semangka dan timun juga disarankan. Jangan minum kopi dan teh berlebihan karena bisa menyebabkan tubuh kekurangan cairan.

Senin, 01 Oktober 2012

INDEKS BUKU



Pengertian Indeks :
Indeks ialah suatu daftar kata-kata penting dalam suatu buku, dimana tercantum setelah daftar rujukan sebelum lampiran-lampiran (jika ada), atau biasanya juga terdapat pada halaman akhir buku.

Fungsi indeks adalah :
1. Mempermudah pembaca memahami suatu kata yang belum dimengerti.
2. Mempercepat pembaca ketika ingin menemukan suatu topik pembicaraan.
Jenis-jenis Indeks :
1. indeks subjek : adalah indeks yang merujuk pada suatu topik
contoh :
Korupsi 28
Krisis ekonomi 30
Krisis sosial 30
2. indeks nama : adalah indeks yang merujuk kepada nama nama pengarang atau pemilik teori yang disebut dalam buku.
Contoh : A
Abraham 281
Aji 287
Anwar, Chairil 290
Dalam penyajiannya, indeks subjek juga disajikan secara terpisah (sendiri-sendiri), adapula yang disajikan menjadi satu (digabung) dengan nama indeks saja.
Membaca Memindai Indeks
Membaca cepat dengan teknik memindai (scanning) dapat memanfaatkan Indeks. Ketika membaca Indeks, kamu harus terampil, teliti dan cermat dalam mecatat isi informasi, yang terdapat pada setiap halaman yang dirujuk.
Cara memanfaatkan indeks buku.
Langkah-langkah menggunakan indeks :
1. Tetapkan subjek/ nama pengarang yang akan dicari!
2. Kemudian bukalah daftar indeks!
3. Berdasarkan petunjuk nomor halaman, segerelah mencari ke nomor halaman yang ditunjuk tersebut.
4. Dalam halaman itu, akan ditemukan subjek/ nama pengarang yang dicari, subjek itu ada yang disebut hanya di satu halaman dan ada juga yang disebut di beberapa halaman.