.::*"WELCOME TO MY BLOG, SORRY MY BLOG IF LESS WELL, NEVER BORED TO VISIT MY BLOG AND THANKS FOR VISITING"*::.

Minggu, 29 April 2012

Perbedaan Ilmu dengan Harta

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah (wafat th. 751 H) v menjelaskan perbedaan antara ilmu dengan harta, di antaranya sebagai berikut. (Ilmu yang dimaksud dalam tulisan ini adalah ilmu yang paling utama dan paling bermanfaat bagi manusia, dunia dan akhirat, yaitu ilmu agama yang syar’i, yang sesuai dengan tuntunan Al Qur’an dan As-Sunnah).

  • Ilmu adalah warisan para Nabi, sedang harta adalah warisan para raja dan orang kaya.

  • Ilmu menjaga pemiliknya, sedang pemilik harta menjaga hartanya.

  • Ilmu adalah penguasa atas harta, sedang harta tidak berkuasa atas ilmu.

  • Harta bisa habis dengan sebab dibelanjakan, sedangkan ilmu justru bertambah dengan diajarkan.

  • Pemilik harta jika telah meninggal dunia, ia berpisah dengan hartanya, sedangkan ilmu mengiringinya masuk ke dalam kubur bersama para pemiliknya.

  • Harta bisa didapatkan oleh siapa saja, baik orang ber-iman, kafir, orang shalih dan orang jahat, sedangkan ilmu yang bermanfaat hanya didapatkan oleh orang yang beriman saja.

  • Sesungguhnya jiwa menjadi lebih mulia dan bersih dengan mendapatkan ilmu, itulah kesempurnaan diri dan kemuliaannya. Sedangkan harta tidak membersihkan dirinya, tidak pula menambahkan sifat kesempurnaan dirinya, malah jiwanya menjadi berkurang dan kikir dengan mengumpulkan harta dan menginginkannya. Jadi keinginannya kepada ilmu adalah inti kesempurnaan-nya dan keinginannya kepada harta adalah ketidak-sempurnaan dirinya.

  • Sesungguhnya mencintai ilmu dan mencarinya adalah akar seluruh ketaatan, sedangkan mencintai harta dan dunia adalah akar berbagai kesalahan.

  • Sesungguhnya orang berilmu mengajak manusia kepada Allah Azza wa Jalla dengan ilmunya dan akhlaknya, sedangkan orang kaya mengajak manusia ke Neraka dengan harta dan sikapnya.

  • Sesungguhnya yang dihasilkan dengan kekayaan harta adalah kelezatan binatang. Jika pemiliknya mencari kelezatan dengan mengumpulkannya, itulah kelezatan ilusi. Jika pemiliknya mengumpulkan dengan mengguna-kannya untuk memenuhi kebutuhan syahwatnya, itulah kelezatan binatang. Sedangkan kelezatan ilmu, ia adalah kelezatan akal plus ruhani yang mirip dengan kelezatan para Malaikat dan kegembiraan mereka. Di antara kedua kelezatan tersebut (kelezatan harta dan ilmu) terdapat perbedaan yang sangat mencolok.      


PERBEDAAN PEMIMPIN DAN BOS

Apakah perbedaan antara pemimpin dengan boss?
Di bawah ini adalah perbandingan yang diberikan oleh Gordon Selfridge antara orang yang bertipe pemimpin dan orang yang bertipe boss.
1.    Seorang boss mempekerjakan bawahannya ; Tetapi seorang pemimpin mengilhami mereka,
2.    Seorang boss mengandalkan kekuasaannya; Tetapi seorang pemimpin mengandalkan kemauan baik.
3.    Seorang boss menimbulkan ketakutan; Tetapi seorang pemimpin memancarkan kasih.
4.    Seorang boss mengatakan 'aku'; Tetapi seorang pemimpin mengatakan 'kita'.
5.    Seorang boss menunjukkan siapa yang bersalah; Tetapi seorang pemimpin menunjukkan apa yang salah.
6.    Seorang boss tahu bagaimana sesuatu dikerjakan' Tetapi seorang pemimpin tahu bagaimana mengerjakannya.
7.    Seorang boss menuntut rasa hormat; Tetapi seorang pemimpin membangkitkan rasa hormat;
8.    Seorang boss berkata, 'Pergi!'; Tetapi seorang pemimpin berkata, 'Mari kita berangkat'

Maka jadilah seorang pemimpin, dan bukan seorang boss.

KERAJAAN ISLAM DI INDONESIA



a. Kerajaan Perlak
Perlak adalah kerajaan Islam tertua di Indonesia. Perlak adalah sebuah kerajaan dengan masa pemerintahan cukup panjang. Kerajaan yang berdiri pada tahun 840 ini berakhir pada tahun 1292 karena bergabung dengan Kerajaan Samudra Pasai. Sejak berdiri sampai bergabungnya Perlak dengan Samudrar Pasai, terdapat 19 orang raja yang memerintah. Raja yang pertama ialah Sultan Alaidin Saiyid Maulana Abdul Aziz Syah (225 – 249 H / 840 – 964 M). Sultan bernama asli Saiyid Abdul Aziz pada tanggal 1 Muhharam 225 H dinobatkan menjadi Sultan Kerajaan Perlak. Setelah pengangkatan ini, Bandar Perlak diubah menjadi Bandar Khalifah.
Kerajaan ini mengalami masa jaya pada masa pemerintahan Sultan Makhdum Alaidin Malik Muhammad Amin Syah II Johan Berdaulat (622-662 H/1225-1263 M).
b. Kerajaan Samudera Pasai
Kerajaan ini didirikan oleh Sultan Malik Al-saleh dan sekaligus sebagai raja pertama pada abad ke-13. Kerajaan Samudera Pasai terletak di sebelah utara Perlak di daerah Lhok Semawe sekarang (pantai timur Aceh).
Sebagai sebuah kerajaan, raja silih berganti memerintah di Samudra Pasai. Raja-raja yang pernah memerintah Samudra Pasai adalah seperti berikut.
(1) Sultan Malik Al-saleh
(2) Sultan Muhammad (Sultan Malik al Tahir I) yang memerintah sejak 1297-1326.
(3) Sultan Malik al Tahir II (1326 – 1348 M). .
c. Kerajaan Aceh
Kerajaan Islam berikutnya di Sumatra ialah Kerajaan Aceh. Kerajaan yang didirikan oleh Sultan Ibrahim yang bergelar Ali Mughayat Syah (1514-1528), menjadi penting karena mundurnya Kerajaan Samudera Pasai dan berkembangnya Kerajaan Malaka.
Pusat pemerintahan Kerajaan Aceh ada di Kutaraja (Banda Acah sekarang). Corak pemerintahan di Aceh terdiri atas dua sistem: pemerintahan sipil di bawah kaum bangsawan, disebut golongan teuku; dan pemerintahan atas dasar agama di bawah kaum ulama, disebut golongan tengku atau teungku.
d. Kerajaan Demak dan Kerajaan Pajang dengan Peninggalannya
Demak adalah kerajaan Islam pertama di Pulau Jawa. Kerajaan yang didirikan oleh Raden Patah ini pada awalnya adalah sebuah wilayah dengan nama Glagah atau Bintoro yang berada di bawah kekuasaan Majapahit. Majapahit mengalami kemunduran pada akhir abad ke-15. Kemunduran ini memberi peluang bagi Demak untuk berkembang menjadi kota besar dan pusat perdagangan. Dengan bantuan para ulama Walisongo, Demak berkembang menjadi pusat penyebaran agama Islam di Jawa dan wilayah timur Nusantara.
Sebagai kerajaan, Demak diperintah silih berganti oleh raja-raja. Demak didirikan oleh Raden Patah (1500-1518) yang bergelar Sultan Alam Akhbar al Fatah. Raden Patah sebenarnya adalah Pangeran Jimbun, putra raja Majapahit. Pada masa pemerintahannya, Demak berkembang pesat. Daerah kekuasaannya meliputi daerah Demak sendiri, Semarang, Tegal, Jepara dan sekitarnya, dan cukup berpengaruh di Palembang dan Jambi di Sumatera, serta beberapa wilayah di Kalimantan. Karena memiliki bandar-bandar penting seperti Jepara, Tuban, Sedayu, Gresik, Raden Patah memperkuat armada lautnya sehingga Demak berkembang menjadi negara maritim yang kuat. Dengan kekuatannya itu, Demak mencoba menyerang Portugis yang pada saat itu menguasai Malaka. Demak membantu Malaka karena kepentingan Demak turut terganggu dengan hadirnya Portugis di Malaka. Namun, serangan itu gagal.
e. Kerajaan Mataram dan Peninggalannya
Sutawijaya yang mendapat limpahan Kerajaan Pajang dari Sutan Benowo kemudian memindahkan pusat pemerintahan ke daerah kekuasaan ayahnya, Ki Ageng Pemanahan, di Mataram. Sutawijaya kemudian menjadi raja Kerajaan Mataram dengan gelar Panembahan Senopati Ing Alaga Sayidin Panatagama.
Pemerintahan Panembahan Senopati (1586-1601) tidak berjalan dengan mulus karena diwarnai oleh pemberontakan-pemberontakan. Kerajaan yang berpusat di Kotagede (sebelah tenggara kota Yogyakarta sekarang) ini selalu terjadi perang untuk menundukkan para bupati yang ingin melepaskan diri dari kekuasaan Mataram, seperti Bupati Ponorogo, Madiun, Kediri, Pasuruan bahkan Demak. Namun, semua daerah itu dapat ditundukkan. Daerah yang terakhir dikuasainya ialah Surabaya dengan bantuan Sunan Giri.
f. Kerajaan Banten
Kerajaan yang terletak di barat Pulau Jawa ini pada awalnya merupakan bagian dari Kerajaan Demak. Banten direbut oleh pasukan Demak di bawah pimpinan Fatahillah. Fatahillah adalah menantu dari Syarif Hidayatullah. Syarif Hidayatullah adalah salah seorang wali yang diberi kekuasaan oleh Kerajaan Demak untuk memerintah di Cirebon. Syarif Hidayatullah memiliki 2 putra laki-laki, pangeran Pasarean dan Pangeran Sabakingkin. Pangeran Pasareaan berkuasa di Cirebon. Pada tahun 1522, Pangeran Saba Kingkin yang kemudian lebih dikenal dengan nama Hasanuddin diangkat menjadi Raja Banten.
g. Kerajaan Cirebon
Kerajaan yang terletak di perbatasan antara Jawa Barat dan Jawa Tengah didirikan oleh salah seorang anggota Walisongo, Sunan Gunung Jati dengan gelar Syarif Hidayatullah.
Syarif Hidayatullah membawa kemajuan bagi Cirebon. Ketika Demak mengirimkan pasukannya di bawah Fatahilah (Faletehan) untuk menyerang Portugis di Sunda Kelapa, Syarif Hidayatullah memberikan bantuan sepenuhnya. Bahkan pada tahun 1524, Fatahillah diambil menantu oleh Syarif Hidayatullah. Setelah Fatahillah berhasil mengusir Portugis dari Sunda Kelapa, Syarif Hidayatullah meminta Fatahillah untuk menjadi Bupati di Jayakarta.
Syarif Hidayatullah kemudian digantikan oleh putranya yang bernama Pangeran Pasarean.
h. Kerajaan Gowa-Tallo
Kerajaan yang terletak di Sulawesi Selatan sebenarnya terdiri atas dua kerjaan:
Gowa dan Tallo. Kedua kerajaan ini kemudian bersatu. Raja Gowa, Daeng Manrabia, menjadi raja bergelar Sultan Alauddin dan Raja Tallo, Karaeng Mantoaya, menjadi perdana menteri bergelar Sultan Abdullah. Karena pusat pemerintahannya terdapat di Makassar, Kerajaan Gowa dan Tallo sering disebut sebagai Kerajaan Makassar.
Karena posisinya yang strategis di antara wilayah barat dan timur Nusantara, Kerajaan Gowa dan Tallo menjadi bandar utama untuk memasuki Indonesia Timur yang kaya rempah-rempah. Kerajaan Makassar memiliki pelaut-pelaut yang tangguh terutama dari daerah Bugis. Mereka inilah yang memperkuat barisan pertahanan laut Makassar.
Raja yang terkenal dari kerajaan ini ialah Sultan Hasanuddin (1653-1669).
i. Kerajaan Ternate dan Tidore
Ternate merupakan kerajaan Islam di timur yang berdiri pada abad ke-13 dengan raja Zainal Abidin (1486-1500). Zainal Abidin adalah murid dari Sunan Giri di Kerajaan Demak. Kerajaan Tidore berdiri di pulau lainnya dengan Sultan Mansur sebagai raja.
Kerajaan yang terletak di Indonesia Timur menjadi incaran para pedagang karena Maluku kaya akan rempah-rempah. Kerajaan Ternate cepat berkembang berkat hasil rempah-rempah terutama cengkih.


Rabu, 25 April 2012

PERUSAHAAN dan BADAN USHA



A. Usaha, Perusahaan, dan Badan Usaha 

Sistem perekonomian suatu negara digerakan oleh pelaku-pelaku kegiatan ekonomi yang menjalankan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Kegiatan produksi umumnya dilakukan oleh perusahaan dan badan usaha yang menjalankan fungsi produksi untuk memenuhi kebutuhan baik berupa barang maupun jasa.

1. Pengertian Usaha                                                    Setiap orang memerlukan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam usaha memenuhi kebutuhan hidup tersebut, orang melakukan berbagai kegiatan atau pekerjaan seperti menjadi karyawan, sopir, petani, pedagang dan lain-lain. Dalam ilmu ekonomi kegiatan-kegiatan tersebut termasuk ke dalam kegiatan usaha. Pengertian usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang, barang mapun jasa yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup guna mencapai kemakmuran.

2. Pengertian Perusahaan

 Dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia menggunakan barang dan jasa yang merupakan hasil kegiatan produksi. Kegiatan produksi yang dilakukan secara terorganisir dengan menggunakan faktor-faktor produksi umumnya dilakukan oleh perusahaan. Dengan demikian perusahaan diartikan sebagai bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa.

3. Pengertian Badan Usaha                                                 Pada umumnya orang cenderung memahami bahwa perusahaan dengan badan usaha adalah sama. Namun jika kita menganalisis lebih mendalam, ternyata ada perbedaan pengertian antara perusahaan dan badan usaha.
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang mengelola perusahaan untuk menghasilkan keuntungan
Perusahaan adalah bagian tekhnis dari kesatuan ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa


Jadi pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan dengan memberi layanan kepada konsumen yang memerlukan. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan.
Beberapa jenis badan usaha antara lain dibagi berdasarkan kepemilikan modal, lapangan usaha, jumlah pekerja, dan bentuk hukum.
1. Jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal
Jenis badan usaha menurut kepemilikan modal dikelompokan menjadi empat, yaitu:
a) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan
negara yang disisihkan untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Contoh: PT. Kereta
Api Indonesia (KAI), PT Pos, PT. Pelni, PT. Pertamina.
Pendirian badan usaha milik negara bertujuan untuk:
1) Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
2) Mengejar dan mencari keuntungan
3) Pemenuhan hajat hidup orang banyak
4) Perintis kegiatan-kegiatan usaha
5) Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

b) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)Badan usaha milik daerah adalah badan usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya
milik pemerintah daerah dengan tujuan memberikan layanan kepada masyarakat
setempat. Contoh: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Deasrah Pasar
(PD Pasar), PT Bank Jateng. PT. Bank DKI.
Pendirian badan usaha milik daerah bertujuan untuk:
1) Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tersebut,
2) memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya.

c) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta
dengan tujuan utama mencari keuntungan. Contoh: PT. Jarum Kudus, PT. Unilever, PT
Indo Food Sukses Makmur. Pendirian badan usaha milik swasta bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemilikny.

d) Badan usaha campuran
Badan usaha campuran merupakan badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh
swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan yang diperoleh olah
badan usaha campuran akan dibagi sesuai dengan persentase kepemilikan modal.

2. Jenis badan usaha menurut lapangan usaha
Jenis badan usaha menurut lapangan usahanya dibedakan menjadi 5 (lima),yaitu:
a) Badan usaha Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif adalah jenis perusahaan yang mengambil segala sesuatu yang
disediakan oleh alam.
Contoh : Perusahaan pertambangan, penangkapan ikan, pengrajin garang, dan lain-lain.
b) Badan usaha Agraris/pertanianBadan usaha agraris/pertanian adalah jenis perusahaan yang lepangan usahanya
mengolah tanah sebagai faktor produksi utama.
Contoh: Perusahaan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan lain-lain.
c) Badan usaha IndustriBadan usaha industri adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah ahan mentah
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
Contoh: perusahaan pembuat roti, gula pasir, tepung dan lain-lain.
d) Badan usaha PerdaganganBadan usaha perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membeli dan
menjualnya kembali tanpa mengubah bentuk barang dengan tujuan memperoleh
keuntungan.
Contoh: Retail, toserba, supermarket, hipermarket, perusahaan ekspor import.
e) Badan usaha Jasa
Badan usaha jasa adalah perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pelayanan jasa
kepada orang lain yang membutuhkan dengan memperoleh imbalan. Contoh: jasa
transportasi, jasa salon kecantikan, jasa perbankan, dan lain-lain.

3. Jenis badan usaha menurut jumlah pekerjanya
Jenis badan usaha menurut jumlah pekerjanya dibedakan menjadi:
a) Badan usaha kecil
Badan usaha kecil adalah badan usaha yang mempekerjakan kurang dari 6 orang
pekerja.
b) Badan usaha sedang
Badan usaha sedang adalah badan usaha yang mempekerjakan lebih dari 5 orang
pekerja dan kurang dari 51 orang pekerja.
c) Badan usaha besar
Badan usaha besar adalah badan usaha yang mempekerjan lebih dari 50 orang pekerja.

4. Jenis badan usaha menurut bentuk hukumnyaPengelompokan badan usaha menurut bentuk hukum atau yuridis berkaitan dengan
tanggung jawab pemilik badan usaha tersebut terhadap kewajiban atau utang-utang badan
usaha. Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha di Indonesia dikelompok menjadi 5
macam, yaitu badan usaha perseorangan (Po), firma (Fa), persekutuan komanditer (CV),
perseroan terbatas (PT), dan Koperasi.
a. Badan Usaha PerseoranganBadan usaha perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan
dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Kelebihan :
- Mudah cara pendiriannya
- Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
- Cepat dalam pengambilan keputusan
- Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
Kelemahan:
- Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang
- Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
- Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang
b. FirmaBadan usaha firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang
menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut
memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
Kelebihan:
- Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
- Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang
- Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu
Kelemahan:
- Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
- Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan
- Apabila salah satu sekutu (firmant) melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh
seluruh anggota firma.
c. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau CV (dari bahasa Belanda Commanditair Vennootschap)
adalah badaun usaha yang terdiri dari satu atau beberapa sekutu komanditer. Sekutu
komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau menyertakan modal, dan
tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan. Pada CV dikenal dua macam
sekutu yaitu:
Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola
jalannya usaha.
Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal
saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
Kelebihan:
- Cara pendiriannya mudah
- Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu
- Sistem pengelolaan lebih baik
- Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
- Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
- kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
-kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan
d. Perseroan Terbatas (PT)Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV-Bahasa Belanda),
adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya
diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham disebut juga pesero, yang
memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan. Tanggung jawab terbatas
artinya bertanggungjawab sebatas modal yang disetor (saham yang dimiliki).

Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti kepemilikan
perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar
saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
Kelebihan:
- Mudah memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
- Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan
- Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada
orang lain
- Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
- Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
- Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
- Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
- Rahasia badan usaha kurang terjamin

e. Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kemudian ditegaskan dalam penjelasan pasal 33 ayat 1 UUD 1945: “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Secara etimologis (asal kata) koperasi berasal dari Bahasa Inggris, yaitu cooperative, co artinya bersama-sama dan operative artinya bekerja. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai kerja atau usaha bersama. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
- Koperasi merupakan badan usaha
- Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum
koperasi (koperasi sekunder)
- Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
- Berdasar atas asas kekeluargaan

2. Tujuan Koperasi
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a) memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b) menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c) ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

3. Prinsip Koperasi
Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.
a) Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e) Kemandirian

4. Jenis Koperasi
Koperasi Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya.
Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b) Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
c) Koperasi produksi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik.
d) Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain. Contohnya: Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu.
b) Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi primer.
c) Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi pusat.
d) Koperasi Induk, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan.

5. Perangkat Koperasi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan perangkat organisasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

a) Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak memenita pertanggungjawaban pengurus dan pengawas berkaitan dengan pengelolaan koperasi melalui rapat anggota yang diadakan minimal sekali dalam satu tahun.
Wewenang rapat anggota
- Menetapkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
- Menentukan kebijakan umum dibidang organisasi dan manajemen
- Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas
- Mengesahkan laporan dan pertanggungjawaban pengurus
- Menentukan penggabungan, peleburan dan pembubaran koperasi

b) Pengurus
Pengurus merupakan perangkat koperasi yang berwenang menyelenggarakan atau mengelola kegiatan usaha koperasi. Pengurus dipilih oleh dan dari anggota koperasi dalam rapat anggota.
Tugas pengurus koperasi
- Mengelola kegiatan usaha koperasi
- Memajukan program kerja dan belanja
- Menyelenggarakan rapat
- Membuat laporan pertanggungjawaban dalam rapat anggota
- Membukukan keuangan dan inventarisasi barang dengan tertib
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus koperasi
· Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
· Menerima atau menolak anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
· Bertindak dan berupaya bagi kepentingan dan manfaat koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

c) Pengawas
Pengawas merupakan bagian dari perangkat organisasi koperasi yang diangkat dan diberhentikan melalui rapat anggota. Pengawas bertugas mengawasi seluruh kegiatan koperasi dan seluruh kebijakan pengurus agar tidak menyimpang dari keinginan anggota yang telah diputuskan dalam rapat anggota.
Tugas pengawas koperasi
· Mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
· Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Wewenang pengawas koperasi
· Meneliti catatan yang ada pada koperasi
· Mendapatkan segala keterangan yang perlu bagi tugasnya selaku pengawas

6. Modal Koperasi
Koperasi perlu memupuk modal untuk menggerakan dan meningkatkan seluruh bidang usaha. Cara pemupukan modal di dalam koperasi, meliputi modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan.
1) Modal sendiri, meliputi;
Simpanan pokok, yaitu simpanan yang dibayar sekali selama keanggotaan, dan besarnya satu dengan yang lainnya sama. Besarnya simpanan pokok ditetapkan dalam anggaran dasar.
Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayar secara terus-menerus setiap periode tertentu. Besarnya ditentukan melalui rapat anggota, dan antar anggota satu dengan yang lain besarnya bisa sama bisa pula berbeda.
Dana cadangan, yaitu kekayaan koperasi yang berasal dari sisa hasil usaha yang tidak dibagikan.
Hibah, yaitu kekayaan koperasi yang berasal dari pemberian, yang dapat berwujud uang maupun barang.
2) Modal pinjaman, dapat berasal dari:
§ Anggota
§ Koperasi lain
§ Bank
§ Sumber lain yang sah
3) Modal Penyertaan
Modal penyertaan misalnya berasal dari perusahaan perseorangan, CV, PT dan sebagainya yang diatur dalam suatu perjanjian.

B. Pertimbangan-pertimbangan dalam menjalankan kegiatan usaha
a) Sikap mental
Sikap mental seorang pengusaha sangat menentukan keberhasilan usaha. Apabila sikap mental pengusaha buruk akan membuat usaha sulit berkembang karena perusahaan selalu akan dilanda masalah, seperti korupsi, gugatan hukum, karyawannya sendiri, klien atau bahkan konsumen. Sebaliknya apabila sikap mental pengusaha baik dan jujur, perusahaan akan berkembang sesuai dengan rencana-rencana yang sudah ditetapkan.
b) Manajemen
Manajemen berarti pengelolaan perusahaan. Apabila pengelolaan perusahaan dilakukan dengan baik, sesuai dengan asas-asas manajemen modern maka tujuan perusahaan akan tercapai dengan efektif dan efisien.
c) Kepemimpinan
Memimpin suatu organisasi perusahaan membutuhkan keterampilan memimpin yang mampu membawa perusahaan kearah kesuksesan.
d) Keterampilan praktis
Keterampilan praktis diperlukan untuk membuat produk yang berkualitas.Keterampilan praktis yang ditunjang dengan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menentukan produksi barang yang memiliki kualitas tinggi.

C. Peranan pemerintah sebagai pelaku dan pengatur kegiatan ekonomi
a. Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi
Peranan pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi diatur dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Pasal (2) UUD 1945 berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal (3) UUD 1945 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dikuasai oleh negara dan digunakan sebasar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Dengan landasan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola dan mengusahakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta mengolah kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia, selanjutnya digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia.
1) kegiatan produksi
Bidang kegiatan produksi yang dilakukan pemerintah melalui BUMN merupakan kegiatan produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan kegiatan produksi yang tidak diminati oleh badan usaha swasta. Bidang kegiatan produksi tersebut antara lain:
§ Produksi minyak dan gas bumi oleh PT Pertamina,
§ Produksi pupuk oleh PT Pupuk Sriwijaya dan PT. Pupuk Kujang,

2) kegiatan distribusi
Bidang kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah melalui BUMN bertujuan mendistribusikan barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh elemen produksi agar dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Bidang kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah antara lain :
§ Penyaluran sembilan bahan kebutuhan pokok melalui Bulog,
§ Penyeluran energi listrik oleh PT PLN,
§ Menyalurkan jasa telepon melalui PT. Telkom.

3) kegiatan konsumsi
Bidang kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah melalui kegiatan konsumsi bertujuan agar kegiatan pemerintahan dan pelayanan umum dapat berjalan dengan baik. Untuk itu dibutuhkan sarana dan prasarana seperti komputer, alat tulis kantor, kendaraan, gaji pegawai, dan lain-lain yang merupakan contoh kegiatan konsumsi.


b. Peranan pemerintah sebagai pengatur kegiatan ekonomi
Di samping terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi melalui Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi, peranan yang tidak kalah penting yang dilakukan oleh pemerintah adalah peran mengatur kegiatan ekonomi.
Dalam bidang ekonomi peran pemerintah sebagai pengatur ekonomi dilakukan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusun berbagai perangkat perundang-undangan di bidang ekonomi. Beberapa regulasi yang dikeluarkan pemerintah dan DPR antara lain mengatur tentang perpajakan, perbankan, Bank Indonesia, Ketenagakerjaan, investasi, dan lain sebagainya.
Peranan pemerintah sebagai pengatur kegiatan ekonomi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengaruran itu pula kegiatan ekonomi diharapkan dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien sehingga kesejahteraan dan kemakmuran yang merupakan tujuan berbangsa dapat tercapai.

Sabtu, 21 April 2012

Man Jadda Wa Jada

Man Jadda Wa Jada
Manjada wajada berarti Barang siapa yang berusaha maka ia akan berhasil. sebuah kalimat bahasa Arab yang benar-benar mengandung arti yang luar biasa dapat membakar semangat kamu. Kalimat yang benar-benar mujarab untuk mencambuk kita agar senantiasa kita berusaha dan percaya bahwa usaha yang kita lakukan dalam memperoleh sesuatu adalah tidak sia-sia.


Tanamkan kalimat ini pada setiap diri manusia, niscaya insya Allah akan tumbuh pribadi-pribadi optimis, kritis, dan sukses. Krisis moral yang dihadapi negara ini saya yakin akan terkikis secara perlahan-lahan oleh ajaibnya kalimat ini. Tidak berlebihan jika saya berkata demikian, karena begitulah yang saya rasakan. Cobalah anda rasakan dan bacakan kalimat in ketika anda sedang kesulitan akan sesuatu. Manjada wajada, barang siapa yang bersungguh-sungguh pasti akan berhasil.


Man Jadda Wa Jada ungkapan ini mungkin sudah sering Anda dengar dalam kehidupan ini. Sepatah kalimat, bisa saya bilang mantra sakti yang memiliki makna sangat kuat dan mampu memberikan semangat dan stimulasi yang luar biasa dalam kehidupan ini. 'Siapa yang bersungguh-sungguh, akan berhasil'. Tapi di balik itu semua apakah penting tulisan ini, sama sekali tidak penting jika Anda hanya membaca dan tidak tergerak untuk melakukan usaha yang sungguh sungguh.

Man Jadda Wa Jada
, cobalah renungkan Sebuah ketetapan dari-Nya, yang mengisyaratkan kepada umatnya khususnya manusia bahwa 'Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum selama kaum tersebut tidak berusaha merubahnya sendiri'. So bagaimankah dengan Anda

Man Jadda Wa Jada
, Siapa yang bersungguh-sungguh, dia akan berhasil… Berdzikirlah, Berfikirlah dan jangan lupa untuk Berikhtiar yang sungguh sungguh, sisanya pasrahkan kepada-Nya.

Minggu, 15 April 2012

MEMBACA GRAFIK, TABEL, DAN BENTUK INFORMASI NONVERBAL LAINNYA

Informasi verbal adalah informasi yang disampaikan dengan kata-kata. Adapun informasi nonverbal adalah informasi yang disajikan dengan bentuk visual, seperti gambar, bagan, grafik, diagram, matriks, dan tabel.

Bagan merupakan gambar rancangan/skema/alat peraga grafis untuk menyajikan data agar memudahkan penafsiran.

1.     Grafik adalah lukisan pasang surut atau naik turunnya suatu keadaan. Macamnya ada grafik batang, grafik garis, grafik lingkaran.

2.     Diagram merupakan gambaran (buram, sketsa) untuk memperlihatkan atau menerangkan sesuatu.

3.     Tabel adalah daftar berisi ikhtisar sejumlah data atau  informasi.

4.     Matriks adalah tabel yang disusun dalam lajur dan jajaran sehingga butirbutir uraian yang diisikan dapat dibaca dari atas ke bawah atau dari kiri ke kanan.

5.     Bagan adalah gambaran secara analisis yang digunakan untuk membantu memperjelas proses kerja

6.     Peta adalah gambar yang menunjukkan letak suatu tempat


Contoh Grafik



Contoh Tabel











Contoh Diagram




Contoh Bagan













Contoh peta:



Berikut langkah-langkah membaca grafik, tabel, diagram, peta, dan

sebagainya.

1.     Bacalah judulnya, karena judul ini memberikan ringkasan yang padat tentang informasi yang akan disampaikan.

2.     Bacalah informasi yang ada di atas, di bawah, atau di sisinya, karena informasi

      yang ada merupakan kunci penjelasan tentang materi yang disajikan.

3.     Ajukan pertanyaan tentang tujuan grafik, peta, tabel, atau digram tersebut.

4.     Membacanya secara menyeluruh, dapatkan keterangannya dalam informasi yang disajikan di sana.