.::*"WELCOME TO MY BLOG, SORRY MY BLOG IF LESS WELL, NEVER BORED TO VISIT MY BLOG AND THANKS FOR VISITING"*::.

Sabtu, 21 Januari 2012

SHALAT BERJAMAAH DAN MUNFARID

Pembelajaran Riwayat-
1. Pengertian Shalat jamaah dan munfarid serta dasar hukumnya
Shalat jamaah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah seorang menjadi imam dan yang lainnya sebagai makmum.

Hukum mengerjakan shalat berjamaah adalah sunah muakkad, artinya sangat dianjurkan. Mengerjakan shalat jamaah di masjid adalah lebih afdhal bergitu juga bagi wanita selama aman dari fitnah dan gangguan.

Shalat munfarid adalah shalat yang dikerjakan secara sendirian, tidak ada imam dan tidak ada makmum.

Keutamaan shalat berjamaah sangat besar, pahalanya sangat agung, kelebihan shalat berjamaah dengan shalat sendirian adalah 27 derajat. Hal ini dijelaskan dalam hadis sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةُ اْلجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ اْلفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً (رواه البخارى ومسلم)
Artinya:
Dari Ibn Umar r.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Shalat berjamaa itu lebih utama dari pada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Anjuran shalat berjamaah juga termaktub dalam surat an-Nisa’ ayat 102.
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ
Artinya:
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu…

2. Syarat-syarat Jamaah
a. Ada imam
b. Ada makmum
c. Shalat dilakukan dalam satu majlis (tempat)
d. Shalat makmum harus sama dengan shalat imam

3. Syarat menjadi Imam
a. Mengetahui syarat, rukun, dan hal-hal yang membatalkan shalat.
b. Bacaannya fasih
c. Berakal sehat
d. Baligh
e. Memenuhi syarat-syarat sah shalat dan berniat jadi imam.

4. Ketentuan Imam
a. Imam laki-laki: makmumnya laki-laki, banci dan perempuan
b. Imam perempuan: makmumnya perempuan

Hal ini berdasarkan hadis nabi:
لاَتُؤَمَّنَ امْرَأَةٌ رَجُلاً
Artinya: Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki. (H.R. Ibn Majah).

5. Syarat Makmum
a. Berniat sebagai makmum
b. Mengikuti gerak-gerik imam
c. Berada di belakang imam
d. Berada di tempat yang sama dengan imam
e. Tidak boleh mendahului imam
f. Tidak boleh bermakmum pada orang yang diketahui shalatnya batal.
g. Shalat makmum harus sama dengan imam.
6. Cara Melakukan Shalat Berjamaah
a. Tata cara sebagai Imam
Sebelum memulai shalat, seorang imam harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Imam menghadap ke belakang memperingatkan supaya shaf lurus dan rapat. Sabda Rasul:
Artinya:
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ (رواه البخارى ومسلم)
Luruskan shafmu karena lurusnya shaf itu merupakan kesempurnaan dalam shalat. (H.R. Bukhari dan Muslim)
2) Imam menyuruh makmum memenuhi shaf yang kosong.
3) Setelah shaf rapi dan teratur baru memulai shalat.

b. Tata cara sebagai Makmum
1) Memenuhi shaf yang kosong
2) Merapatkan dan merapikan shaf
3) Mengikuti segala gerakan imam mulai takbiratul ihram sampai salam
4) Saat imam membaca fatihah sampai lafazh waladhdhaallin, makmum menyahut dengan mengucapkan Amin.
5) Apabila imam lupa melakukan salah satu rukun, makmum laki-laki mengingatkan dengan mengucapkan subhanallah, dan makmum perempuan dengan menepuk tangan.
6) Jika bacaan imam keliru, makmum mengingatkan dan mengucapkan lafazh yang benar, dan jika imam batal makmum terdekat menggantikannya.

c. Pengaturan Shaf
1) Jika makmum hanya seorang, kalau laki-laki berdiri di sebelah kanan imam agak ke belakangan dan jika perempuan berdiri di sebelah kiri (di belakang imam).
2) Jika makmum dua orang laki-laki, satu sebelah kanan dan satunya di sebelah kiri agak ke belakang.
3) Jika makmum dua orang perempuan berjajar rapat di belakang imam.
4) Jika makmum beberapa orang laki-laki, berjajar rapat di belakang imam.
5) Jika makmum terdiri beberapa orang laki-laki, perempuan, anak laki-laki, anak perempuan diatur sebagai berikut:
a) Shaf paling depan laki-laki dewasa
b) Shaf anak laki-laki
c) Shaf anak perempuan
d) Shaf perempuan dewasa

7. Masbuk
Makmum ada dua macam, yaitu:
1. Makmum muwafiq adalah makmum yang mengikuti imam secara sempurna dari rakaat pertama. Batas akhir sempurna itu adalah makmum dapat mengikuti ruku’ secara sempurna bersama imam, meskipun ia tidak sempat membaca surat al-Fatihah, maka ia termasuk makmum muwafiq. Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW

...وَمَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوْعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ (رواه ابو داود)
Artinya:
...Barangsiapa mendapat ruku’ beserta imam, maka ia telah mendapat satu rakaat. (H.R. Abu Daud).

2. Makmum masbuq adalah makmum yang ketinggalan rakaatnya dari imam apabila imam mengucapkan salam, makmum langsung berdiri mencukupi rakaat yang tertinggal sebagaimana hadis nabi SAW:
مَاأَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَافَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْهُ
Artinya:
Bagaimana kamu dapati imam hendaklah kamu ikut dan apa yang ketinggalan hendaklah kamu sempurnakan. (H.R. Bukhari Muslim).

8. Halangan-halangan Shalat Berjamaah
a. Karena hujan
b. Karena angin topan atau udara sangat dingin
c. Karena makanan sedang terhidang dan perut merasa lapar
d. Karena ingin buang air besar atau kecil
e. Karena takut datang bahaya atas diri sendiri, hrta benda, seperti pencurian, kebakaran, atau orang yang akan datang menyakiti kita.
f. Karena sakit.

9. Bacaan Lirih (sirran) dan nyaring (jahran)
a. Bacaan Lirih (sirran)
Bacaan lirih (sirran) hanya bisa didengar oleh diri sendiri. Bacaan ini terdapat pada shalat zhuhur, ashar, rakaat ketiga shalat maghrib serta rakaat ketiga dan keempat shalat isya ketika membaca surat al-Fatihah dan Surat/ayat baik dalam sendirian maupun berjamaah.
b. Bacaan nyaring (jahran)
Bacaan nyaring ini dibacakan oleh imam dan mesti didengar oleh makmum. Bacaan ini dilakukan ketika membaca surat al-Fatihah dan surat/ayat sesudah surat al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua shalat maghrib, isya, shubuh, dan shalat jum’at, serta beberapa shalat sunah, seperti Idhain, gerhana, istisqa’, tarawih, dan witir.

10. Manfaat Shalat Berjamaah
1. Sarana sosialisasi
2. Menambah syiar Islam
3. Menyadari kesamaan derajat di sisi Allah

1 komentar:

  1. Mas kalo Salat Munfarid/Jamaah itu Gimana...?

    (Salat sunah yang bisa Munfarid juga bisa Jamaah ) itu Gimana mas....?

    BalasHapus