.::*"WELCOME TO MY BLOG, SORRY MY BLOG IF LESS WELL, NEVER BORED TO VISIT MY BLOG AND THANKS FOR VISITING"*::.

Rabu, 19 Desember 2012

Hukum Berpartisipasi dalam Perayaan Natal

Tadi pagi sebelum bel masuk berbunyi, aku dan teman-teman lagi asyik ngobrol. Tapi obrolan kami tiba-tiba terpotong saat salah satu guru kristen datang. Beliau datang mencari Ketua Osis yang kebetulan dia juga sedang ngobrol bareng dengan ku. Guru kristen itu ternyata ingin mengundang Ketua Osis untuk datang pada acara perayaan natal di desanya. Sesampai ku di rumah, aku bertanya pada ayah "yah, kalau misalnya ada orang islam yang diundang untuk datang dalam acara perayaan Natal itu hukum menurut islam itu bagaimana?" kemudian ayahku menjawab "ya sebaiknya tidak usah datang, tapi kalau kedatangannya hanya untuk bersosialisasi saja ya tidak apa-apa. Asalkan kita tidak mengucapkan selamat."

Fatwa tentang haramnya umat Islam ikut natalan atau
seremoni sejenisnya sudah jelas dan tetap hukumnya,
tidak berubah.
Karena biar bagaimanapun acara natal adalah acara
keagamaan yang bersifat ritual. Islam sejak dini telah
membatasi masalah toleransi pada saling menghormati
dan menghargai bahkan saling tolong dan saling bela
dalam masalah sosial masyarakat. Tapi tidak bila harus
saling bertukar ibadah dan bertukar upacara keagamaan.
Prinsip “lakum dinukum waliya din” tidak pernah
berubah. Dan menghormati pemeluk agama lain tidak
harus dengan memberi ucapan selamat atau menghadiri
perayaan agama. Meski mereka memberi selamat dan
menghadiri perayaan agama kita, bukan berarti harus
saling berbalas.


Natalan dalam agama Kristen adalah ibadah sebagaimana
Idul Fitri dan Idul Adha dalam agama Islam. Di samping
itu Natal bagi mereka merupakan keyakinan atau aqidah,
karena orang-orang Kristen meyakini bahwa Isa
dilahirkan sebagai anak Tuhan dan sebagai penebus dosa
warisan yang diterima dari Nabi Adam.
Maka, kalau kita ikut sama-sama merayakan natal
artinya kita ikut beribadah seperti mereka dan
mengakui keyakinan mereka.
Memang kita diperintahkan untuk menghormati penganut
agama lain, tapi caranya bukan dengan ikut-ikutan
beribadah bersama mereka, namun dengan cara tidak
mengganggu akidah dan ibadah mereka serta memberi
kesempatan seluas-luas bagi mereka untuk melaksanakan
ibadah sesuai dengan keyakinannya.
Nabi Muhammad SAW pernah menolak ketika diajak oleh
orang Quraisy untuk melakukan penyembahan sesuai agama
mereka dengan imbalan mereka pun akan beribadah sesuai
dengan tata cara yang berlaku dalam agama Islam.
Beliau menyampaikan kepada mereka surat Al-Kafirun
yang diakhiri dengan kalimat "Bagimu agamamu dan
bagiku agamaku."
 Ya, bukan kita tidak menghormati mereka,
bahkan justru kita sangat menghormati mereka dengan
memberikan kebebasan yang seluas-luasnya. Adapun kalau
harus ikut terlibat, maka agama kami melarangnya,
sebagaimana agama mereka pun melarang mereka untuk
melakukan ibadah seperti kita (shalat di masjid,
membaca Al-Qur'an, bershalawat kepada nabi Muhammad
dll.)

Biar sedikit asalkan bermanfa'at......

Senin, 10 Desember 2012

Prinsip Dalam Etika


Prinsip dakam etiket selalu tetap, universal, tidak terbatas waktu dan tempat, misal :
1)       Respek                                                                                                                                                       Menghargai orang lain, peduli dengan orang lain dan memahami orang lain apa adanya. Tidak peduli mereka berbeda, kultur berbeda, keyakinan berbeda sangat penting menunjukkan penghargaan pada orang lain karena kelebihan, kekurangan, kesamaan/perbedaan dengan respek orang lain juga akan respek padamu

2)     Empati
            Meletakkan dirimu pada orang lain sebelum berucap, bertindak pikirkan dulu akibatnya. Jangan sampai ucapan dan perbuatanmu menyinggung dan menyakiti orang-orang disekitarmu atau justru kamu terlihat buruk dimata orang-orang disekitarmu

3)      Kejujuran
            Jujur lebih dari sekedar tidak berkata dusta. Jujur berarti melakukan dan mengucapkan kebenaran walau menyakitkan.



Sedikit yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua…
Aamiin……….                                                 

Basa Basi dalam Berkenalan


Basa – basi dalam berkenalan
Bila ada siswa baru di kelasmu, apakah yang kamu lakukan? Bila ingin akrab
v Basa-basi sebaiknya dilakukan secukupnya. Jangan berlebihan sehingga tidak ada kesan cerewet atau risih.
v Jangan sampai basa-basi berkembang jadi gosip, yang penting kamu bisa saling menyapa dan berkenalan

Setelah basa basi, lakukan perkenalan dengan manis
Ø Sebutkan nama kamu dengan jelas, jangan sampai teman barumu mengangkat telinganya meminta mengeja namamu
Ø Tatap matanya dengan ramah, sorot mata yang ramah menunjukkan kamu senang berkenalan dan bisa dijadikan teman baik
Ø Jabat tangannya dengan erat, menunjukkan rasa percaya diri dan hangatnya kepribadian seseorang. Misal diiringi ucapan hangat “Senang berkenalan dengan kamu”

Sabtu, 01 Desember 2012

Fungsi, Hak, dan Kewajiban DPR

Fungsi

DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Legislasi

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Anggaran

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

Pengawasan

Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR mempunyai hak sebagai berikut:
  • Interpelasi
  • Angket
  • Menyatakan Pendapat
Hak-hak anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
  • Mengajukan rancangan undang-undang
  • Mengajukan pertanyaan
  • Menyampaikan usul dan pendapat
  •  
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler
  • Keuangan dan administratif
Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
  • Mengamalkan Pancasila
  • Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  • Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait

Penertian Korupsi

Pengertian Korupsi

Kata “korupsi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dise-butkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan per-aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.

Gambaran Umum Korupsi di Indonesia

Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.

Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.
Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi

Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.

Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
  1. Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
  2. Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.
  3. Membangun kepercayaan masyarakat.
  4. Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
  5. Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.


 Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi

Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
  1. Upaya pencegahan (preventif).
  2. Upaya penindakan (kuratif).
  3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
  4. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Dalam segala proses kemasyarakatan, Korupsi bisa terjadi apabila karena faktor-faktor sebagai berikut:
a.      Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
b.      Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
c.      Kolonialisme.
d.      Kurangnya pendidikan.
e.      Kemiskinan.
f.        Tiadanya hukuman yang keras.
g.      Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
h.      Struktur pemerintahan.
i.        Perubahan radikal.
j.         Keadaan masyarakat
Sumber : http://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html#ixzz2Ds8vJRVr

Tata Cara Pendirian Koperasi

1. Sekelompok orang berkumpul minimal 2 orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama dan wajib  memahami pengertian, nilai dan prinsip Koperasi.

2. Persiapan Pembentukan Koperasi sekaligus dilaksanakan penyuluhan dari Pejabat yang berkompeten, dengan ketentuan sebagai berikut :
-  Rapat dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari Pendiri atau Kuasa Pendiri
-  Materi pokok bahasan a.l : Nama Koperasi, Keanggotaan, Usaha yang dijalankan, Permodalan, Kepengurusan, Pengelolaan Usaha, Penyusunan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Rencana Kegiatan Usaha Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya :

Daftar nama Pendiri, Nama dan Tempat Kedudukan Koperasi, Maksud dan tujuan serta bidang usaha, Ketentuan mengenai keanggotaan, Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Pengelola, Permodalan, Jangka waktu berdirinya, Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), Ketentuan mengenai sanksi.

-  Rapat Anggota Pembentukan Koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara atau Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Pendirian yang ditanda tangani satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir.Nama Koperasi, Keanggotaan, Usaha yang dijalankan, Permodalan, Kepengurusan, Pengelolaan Usaha

3. Menghadapi Notaris Pembuat Akte Koperasi
Membuat alat bukti tertulis dan autentik mengenai semua perbuatan dan menetapkan yang diharuskan oleh Peraturan :
Akte lain yang terkait dengan kegiatan Koperasi.

4. Pengajuan permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi :
Para Pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pejabat Dinas / Kantor yang membidangi Koperasi dengan melampirkan :
- Dua rangka akta pendirian Koperasi satu diantaranya bermaterai cukup,
- Berita Acara Rapat Pembentukan,
- Surat Kuasa,
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok yang wajib dilunasi oleh para Pendiri,
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun ke depan,
- Susunan Pengurus dan Pengawas,
- Daftar hadir Rapat Pembentukan,

Melampirkan foto copy KTP dari para Pendiri
1.Pejabat yang berwenang melakukan :
- Penelitian terhadap Anggaran Dasar yang diajukan Koperasi
- Pengecekan ke lapangan untuk memastikan keberadaan Koperasi Penyerahan Akta Pendirian Koperasi (Badan Hukum Koperasi) oleh Pejabat.